MEDAN - Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumut menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga anggota Samapta Polrestabes Medan yang terlibat perampokan sepeda motor warga di Medan.
Ketiga oknum polisi itu, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Pemecatan terhadap ketiga oknum polisi itu dibenarkan oleh Kasubbag Yanduan Polda Sumut Kompol Asmara Jaya yang turut menjadi anggota komisi sidang kode etik terhadap tiga polisi tersebut.
Terungkap di Sidang Etik, ke 3 Oknum Polisi ini mengaku lebih dari 10 Kali terlibat perampokan.
"PTDH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya, " ujarnya kepada wartawan di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (11/9) malam.
Kompol Asmara menyebut, ketiga anggota polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dan telah mencoreng nama institusi Polri. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat ketiganya.
"Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatanya perbuatan tercela dan melanggar kode etik, " kata Asmara.
Namun, Asmara Jaya mengaku ketiga polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu. "Mereka masih mengajukan banding, " pungkasnya.
Sementara itu, dalam sidang KKEP, ke 3 Oknum Polisi yang terlibat perampokan ini mengaku mengkonsumsi diduga narkoba.